-== Assalamualaikum ==- .

Selasa, 03 April 2012

HUBUNGAN INTERNASIONAL

Hubungan Internasional 
     
           Pengertian Hubungan Internasional adalah hubungan yang mengatur perilaku setiap negara untuk berinteraksi dengan negara lain dalam bidang ekonomi, politik, sosial budaya, pertahanan keamanan.
Menurut D aniel S.Papp = Hubungan Internasional adalah ilmu yang mempelajari masalah-masalah internasional dan sistem yang membentuk hubungan Internasional serta para aktor yang terlibat di dalamnya. Menurut Hugo de Groat = Hukum & Hubungan Internasional didasarkan pada kemauan bebas dan persetujuan negara-negara. Bertujuan demi kepentingan bersama dari yang menyatukan diri dalam ikatan tsb. Hugo dikenal sebagai Bapak Hukum Internasional
Menurut Mochtar Kusumaatmadja = dengan adanya hubungan antar bangsa, berkembang pula kebiasaan ataupun peraturan hukum yang merupakan kesepakatan bersama.
   
. Landasan HI Landasan Iidil Pancasila (sila ke-2) Landasan konstitusional/struktural UUD 1945 Pembukaan, alinea ke-IV Pasal 13
   
. Asas-Asas dalam Hubungan Internasional Asas Kebangsaan (ekstrateritorial)  warga negara tetap mendapat perlakuan hukum dari negaranya dimana dia berada Asas Teritorial  berlaku bagi semua orang & barang yg berada di wilayahnya baik warga negara atau orang asing Asas Kepentingan umum  wewenang negara melindungi & mengatur kepentingan masyarakat
  
  SUBJEK HUBUNGAN INTERNASIONAL Negara (state) Organisasi Internasional (Internasional Goverment Organitation) Organisasi Non Pemerintah ( Non Goverment Organitation) Korporasi Multinasional (multinational Coorporation) Kelompok Teroris ( Teroris Group) Organisasi Pembebasan Nasional (Etnik National Liberation Organitation) Individu (Individual)
   
 Perjanjian internasional adalah sebuah perjanjian yang dibuat di bawah hukum internasional oleh beberapa pihak yang berupa negara atau organisasi internasional . Sebuah perjanjian multilateral dibuat oleh beberapa pihak yang mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak. Perjanjian bilateral dibuat antara dua negara.
 
  PERJANJIAN INTERNASIONAL Dasar hukum perjanjian internasional adalah pasal 38 ayat 1 piagam mahkamah Internasional, yang menyatakan perjanjian internasional harus diadakan oleh subjek hukum internasional yang menjadi anggota masyarakat internasional Perjanjian internasional adalah sebagai sumber hukum internasional dengan alasan: Perjanjian internasional lebih menjamin kepastian hukum, karena perjanjian internasional diadakan secara tertulis Perjanjian internasioanl mengatur masalah-masalah bersama yang penting dalam hubungan antara subjek hukum internasional
  
 Kerja sama internasional adalah bentuk hubungan yang dilakukan oleh suatu negara dengan negara lain yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan rakyat dan untuk kepentingan negara-negara di dunia. Kerja sama internasional, yang meliputi kerja sama di bidang politik, sosial, pertahanan keamanan, kebudayaan, dan ekonomi, berpedoman pada politik luar negeri masing-masing.
  
Fungsi Memperlancar hubungan ekonomi baik dalam bentuk pertukaran hasil produksi dan faktor-faktor produksi serta memperlancar sistem pembayaran antarnegara 2. Menciptakan kerja sama secara timbal balik antarnegara melalui perjanjian ataupun melalui badan/organisasi internasional.
  
 Kegiatan Diplomasi = Kegiatan yang menyangkut hubungan antar negara dengan negara lain. Hubungan Diplomatik Alat-alat perlengkapan/instrument diplomasi, a.l. : Departemen Luar Negeri Perwakilan Diplomatik Alat-alat perlengkapan Republik Indonesia di luar negeri: Bidang politik = Perwakilan Diplomatik Bidang non-politik = Perwakilan Konsuler
 
 Perwakilan Diplomatik adalah lembaga kenegaraan diluar negeri yang bertugas dalam membina dan menyelenggarakan tugas-tugas hubungan politik dengan negara lain. Tugas dan wewenang ini dilakukan oleh perangkat korps Diplomatik, yaitu (C.D) a. Duta besar (Ambassador) b. Duta (Ervoye Extraordinaire et ministre fleni to centiaire) dan menteri berkuasa penuh/Gerzant c. Menteri Residen (Minister Resident) d. Kuasa usaha (Charges d`affaires) pembagian ini didasarkan pada kongres Wina 1815 dan kongres achan 18

Ketentuan mengenai perwakilan diplomatik RI diatur dalam UUD 1945 pasal 13 “Presiden mengangkat duta dan konsul” Presiden menerima duta negara lain. Kekuasaan Presiden dalam mengangkat dan menerima duta negara lain adalah sebagai konsekuensi dari kedudukan presiden sebagai kepala negara. PERWAKILAN DIPLOMATIK
   
Tugas dan Fungsi Perwakilan Diplomatik, tugas pokok perwakilan Diplomatik secara umum: Menyelenggarakan kepentingan politik negara- nya di luar negeri terutama di negara tempat bertugas. 2. Menjamin efisiensi dari perwakilan asing disuatu negara. 3. Melakukan hubungan serta perundingan-perun dingan dengan pemerintah negara tersebut. 4. Menciptakan pengertian bersama (Good will) 5. Berkewajiban melindungi kepentingan- kepentingan negara dan warganegaranya di negara penerima.
   
 Hak-Hak Perwakilan Diplomatik Hak Ekstrateritorial adalah hak untuk mengamati tata hukum negeri sendiri(tidak tunduk pada tata hukum negara tempat bertugas). Hak kekebalan Diplomatik (Imunitas) adalah hak imunitas menyangkut diri pribadi seorang diplomat serta gedung perwakilannya dengan hak ini seorang diplomat berhak mendapat perlindungan istimewa terhadap keselamatan d iri serta harta bendanya,anggota Diplomatik tidak tunduk kepada juridiksi pengadilan pidana/perdata dinegara tempat ia bertugas.

 Dalam membi n a / Menyelenggarakan h ubungan y ang Non- politis Duta Besar Tadi Dibantu Oleh Korps Consuler Yang Terdiri Dari : Konsul Jenderal KonsulWakil KonsulAgen Konsul Tugas pokok perwakilan konsuler, menjaga duta memajukan kepentingan - k epentingan perdangangan, industri, pelayaran dan persetujuan-persetujuan dagang ekonomi lainnya. PERWAKILAN KONSULER


 Perbedaan antara Perwakilan Diplomatik dan Perwakilan Konsuler Perwakilan Diplomatik Perwakilan Konsuler Perwakilan diplomatik hanya terdapat 1 di setiap Negara penerimanya; Bekerja di bidang politik; Perwakilan Diplomatik terletak di Ibukota Negara penerima; Duta besar bertanggung jawab pada presiden melalui Menteri Luar Negeri; Pengangkatannya terdapat surat pengakuan kerja yang disebut Letter of creadance (surat kepercayaan) Perwakilan konsuler bisa terdapat lebih dari 1 di negara penerima; Bekerja di bidang non-politik tetapi dapat menjadi politik di wilayah kekonsulannya; Hanya konsul jenderal yang terdapat di ibukota negara; Konsul jenderal langsung bertanggung jawab pada Menteri Luar Negeri; Pengangkatan terdapat surat pengakuan kerja disebut exequatur (surat pengangkatan)

 TAHAP-TAHAP PERJANJIAN INTERNASIONAL Berdasarkan konvensi WINA 1969 tentang hukum perjanjian Internasional disebutkan bahwa dalam pembuatan perjanjian baik bilateral maupun multilateral dapat dilakukan melalui tahap-tahap.Tahap-tahap tersebut dilakukan secara berurutan, yaitu muali dari perundingan, penandatanganan nota, agreement ataupun treaty yang megikat negara-negara yang membuat perjanjian, mengesahkan perjanjian tersebut melalui ratifikasi yang melibatkan dewan perwakilan/parlemen.

PERUNDINGAN (NEGOISASI) Perundingan merupakan perjanjian tahap pertama antara pihak/negara yang dilakukan oleh wakil-wakil negara yang diutus oleh negara-negara peserta berdasarkan mandat tertentu. Wakil-wakil negara melakuakn perundingan terhadap masalah yang harus dilakuakn. Perundingan dilakuakn oleh kepala negara,Mentri luar negeri, atau duta besar. Perundingan dapat juga diwakili oleh pejabat yang dapat memajukan surat kuasa penuh (full Power) apabila perundingan mencapai kesepakatan, perundingan tersebut meningkat pada tahap penandatanganan.

 PENANDATANGANAN (SIGNATURE) Lazimnya dilakuakn oleh para menteri luar negeri atau kepala pemerintahan. Untuk perundingan yang bersifat multilateral, penandatanganna teks perjanjian sudah dianggap sah jiak dua pertiga suara peserta yang hadir memberikan suara, kecuali ditentukan lain. Namun perjanjian belum dapt dilakukan masing-masing negara apabila beluum diratifikasi oleh masing-masing negaranya atau perjanjian akan berlaku setelah ditandatangani pada waktu diumumkan mulai berlaku atau setelah ditandatangani, perjanjian memasuki tahap ratifikasi atau pengesahan oelh parlemen/ dewan perwakilan rakyat di negara-negara yang menandatangani perjanjian.

PENGESAHAN (RATIFIKASI) Suatu negara mengikatkan diri pada suatu perjanjian dengan syarat apabila telah disahkan oleh badan berwenag (treaty making powers) di negaranya. Penandatanganan atas perjanjian yang bersifat sementara dan masih harus dikuatkan dengan pengesahan atau penguatan dinamakan ratifikasi. Ratifikasi dilakuakn oleh DPR dan Pemerintah perlu mengajak DPR untuk mensahkan perjanjian karena DPR merupakan perwakilan rakyat yang berhak untuk mengetahui isi dan kepentingan yang diemnban dalam perjanjian tersebut. Pasal 11 UUD 1945 menyatakan bahwa masalah perjanjian internasional harus mendapatkan persetujuan dari DPR. Apabila perjanjian telah disahkan atau diratifikasi dengan persetujuan DPR, perjanjian tersebut harus dipatuhi dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

Ratifikasi perjanjian internaional dapat dibedakan atas: Ratifikasi ol e h badan eksekutif, hal ini biasa dilakuakn oelh Raja absolut dan pemerintahan otoriter. Ratifikasi oleh badan legislatif, secara umum sistem ini jarang digunakan, tetapi sistem ini pernah diterapkan di negara Turki 1924. Elsalvador 1950, Honduras 1936. Ratifikasi campuran (DPR dan Pemerintah), sistem ini paling benyak digunakan karena legislatif dan eksekutif secara bersama-sama menentukan dalam proses ratifikasi suatu perjanjian.

 LEMBAGA PERSYARATAN (RESERVATION) Keberadaan lembaga ini dibutuhkan oleh negara- negara yang ikut serta dalam perjanjian internasional, khususnya perjanjian yang bersifat multilateral. Lembaga persyaratan dibutuhkan karena biasanya ada saja negara- negara perserta yang kurang sepenuhnya menerima isi materi perjanjian atau kurang sesuai dengan kepentingan nasional negaranya sehingga untuk melaksanakannya dibutuhkan persyaratan- persyaratan tertentu sehingga negara perserta perjanjian internasional tetap terikat terhadap apa- apa yang diajukan dan membawa keuntungan bagi negaranya.

BERLAKUNYA PERJANJIAN INTERNASIONAL Perjanjian internasional berlaku pada saat: Mulai berlaku sejak tanggal yang ditentukan atau menurut yang disetujui oleh negara perunding Jika tidak ada ketentuan, perjanjian mulai berlaku setelah persetujuan diikat dan dinyatakan oleh semua negara berunding. Bila persetujuan suatu negara untuk diikat oleh perjanjian setelah perjanjian itu berlaku. Maka perjanjian mulai berlaku bagi negara itu pada tanggal tersebut, kecuali bila perjanjian menentukan lain Ketentuan-ketentuan perjajian yang mengatur pengesahan teksnya, pernyataan prsetujuan suatu negara untuk diikat oleh suatu perjanjian. Cara dan tanggal berlakuanya, persyaaratan fungsi-fungsi penyimpanan dan masalah-masalah lain yang timbul yang perlu sebelum berlakunya perjanjian itu, berlakunya sejak saat disetujuinya teks perjanjian itu.

 PEMBATALAN PERJANJIAN INTERNASIONAL Berdasarkan konvensi Wina 1969, karena berbagai alasan suatu perjanjian Internasional dapat batal antara lain: Negara atau wakil kuasa pernah melanggar ketentuan hukum Nasionalnya. Adanya unsur kesalahan error pada saat perjanjian itu dibuat. Adanya unsur penipuan dari negara peserta tertentu terhadap negara peserta lain, waktu pembentukan perjanjian. Terdapat penyalahgunaan atau kecurangan (Corruption) melalui kelicikan atau penyuapan. Adanya unsur paksaan terhadap wakil suatu negara peserta, paksaan tersebut baik dengan ancaman maupun penggunaan kekuatan. Bertentangan dengan suatu kaidah dasar hukum Internasional umum.

 BERAKHIRNYA PERJANJIAN INTERNASIONAL A. Pengakhiran perjanjian sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian tersebut. B. Pengakhiran perjanjian yang disimpulkan dari pembuatan perjanjian berikutnya. Secara umum suatu perjanjian bisa punah/berakhir karena hal berikut: Telah tercapai tujuan dari perjanjian Internasional Masa berlakunya perjanjian itu sudah habis Adanya persetujuan dari peserta-peserta untuk mengakhiri perjanjian itu Salah satu pihak peserta perjanjian menghilang atau punahnya objeck perjanjian itu Adanya perjanjian baru antara peserta yang kemudian meniadakan perjanjian yang terdahulu Syarat-syarat tentang pengakhiran perjanjian sesuai dengan ketentuan perjanjian itu sudah dipenuhi. Perjanjian secara sepihak diakhiri oleh salah satu peserta dan pengakhiran itu diterima oleh pihak lain.

 BENTUK & NAMA PERJANJIAN INTERNASIONAL a. Traktat  perjanjian dua negara atau lebih yg sifatnya formal & sangat mengikat b. Konvensi  perjanjian yg lebih khusus namun bersifat multilateral, tidak menyangkut kebijakan tingkat tinggi. c. Pakta  traktat dalam arti sempit & memerlukan ratifikasi d.Persetujuan (agreement)  perjanjian bersifat teknis/adminitratif e. Protokol  persetujuan yg melengkapi konvensi f. Piagam (Statuta)  himpunan peraturan yang ditetapkan sebagai persetujuan internasional g. Charter  bentuk perjanjian internasional yang digunakan untuk membentuk badan- badan tertentu dan mengikat pihak- pihak yang terlibat h. Covenant  bentuk perjanjian internasional yang bertujuan untuk menjamin terciptanya perdamaian dunia, meningkatkan kerjasama internasional, dan mencegah terjadinya peperangan i. Modus Vivensi  dokumen yang mencatat hasil persetujuan internasional yang bersifat sementara k. Deklarasi (Declaration)  bentuk pernyataan internasional yang bertujuan memperjelas adanya hukum yang berlaku atau untuk menciptakan hukum baru dan mengikat pihak- pihak yang terlibat l. Ketetentuan Penutup (Final Act)  suatu dokumen yang mencatat ringkasan hasil konvensi

 KEBIJAKAN POLITIK INDONESIA Bebas Aktif Bebas  menentukan sikap&kehendak sendiri tidak memihak Aktif  berperan dalam kancah internasional

 HAKIKAT POLITIK LUAR NEGERI INDONESIA Menghormati kedaulatan Negara lain Lepas dari ikatan blok ideologi, militer&bebas menentukan masalah sendiri Menentang segala bentuk penjajahan Kerjasama internasional yg saling menguntungkan Hidup berdampingan secara damai
 
 ASEAN Kini ASEAN beranggotakan semua negara di Asia tenggara (kecuali Timor Leste dan Papua Nugini ). Berikut ini adalah negara-negara anggota ASEAN: Filipina (negara pendiri) Indonesia (negara pendiri) Malaysia (negara pendiri) Singapura (negara pendiri) Thailand (negara pendiri) Brunei Darussalam ( 7 Januari 1984 ) Vietnam ( 28 Juli 1995 ) Laos ( 23 Juli 1997 ) Myanmar ( 23 Juli 1997 ) Kamboja ( 30 April 1999 )

 TUJUAN ASEAN Menjalin kerjasama negara-negara Asia Tenggara dibidang Ekonomi, sosial dan budaya Menjaga dan maningkatkan perdamaian dan stabilitas keamanan Asia Tenggara Meningkatkan peran negara-negara ASEAN dalam kancah internasional Mempercepat pertumbuhan ekonomi, kemajuan sosial, dan pengembangan kebudayaan di kawasan Asia Tenggara Saling membantu dalam hal pelatihan dan penelitian bidang pendidikan, profesi, dan teknik. Meningkatkan kerjasama di bidang pertanian, industri, perdagangan, dan jasa untuk meningkatkan taraf hidup Memulihkan kerjasama yang erat dan bermanfaat dengan organisasi internasional dan regional

 DASAR ASEAN A. saling menghormati kemerdekaan, integritas teritorial, dan identitas semua bangsa B. mengakui hak setiap bangsa dan tidak mencampuri urusan dalam negeri masing- masing C. penyelesaian pertengkatan dan persengketaan secara damai D. tidak menggunakan ancaman atau kekuatan E. menjalankan kerjasama secara aktif

Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Tujuan PBB: a. Memelihara perdamaian & keamanan dunia b. Mengembangkan persahabatan antar bangsa berdasar azas persamaan Hak c. Mewujudkan kerjasama internasional dalam memecahkan masalah internasional d. Menjadi pusat penyerasian tindakan bangsa2 dalam mencapai tujuan bersama

 Asas PBB a. Asas persamaan kedaulatan bagi semua anggota b. anggota wajib memenuhi kewajiban sesuai dengan piagam PBB c. anggota menyelesaikan sengketa dengan damai d. Dalam hubungan internasional menghindari anacaman & kekerasan e. Memberi bantuan kepada PBB sesuai dengan piagam PBB f. PBB tidak berkuasa mencampuri urusan dalam negeri suatau negara

 BADAN-BADAN POKOK PBB Majelis umum (General Assembly) Dewan keamanan (Security council) Dewan Ekonomi dan sosial (Economic and Sosial Council) Dewan Perwalian (Trusteeship Council) Mahkamah Internasional (International Court of Justice) Sekretaris Jendral (Secretary General)

 Organisasi-organisasi dibawah PBB UNESCO  Pengetahuan & budaya UNICEF  Kesejahteraan anak-anak FAO  Makanan WHO  Kesehatan ILO  Perburuhan ITU  Telekomunikasi UNHCR  Pengungsi UPU  Kesatuan Pos IPCC  Perubahan Iklim UNEP  Lingkungan

. PBB Piagam PBB terbentuk setelah ditandatangani pada tanggal 26 juni 1945, dan secara resmi tanggal 24 Oktober 1945. Piagam PBB terdiri dari hal-hal berikut: Mukadimah Batang Tubuh 19 Bab dan 111 Pasal ISI PIAGAM PBB: Demi menyelamatlkan keturunan yang akan datang dari bencana perang yang selama hidup kita telah duakali menimbulkan kesengsaraan yang tiada taranya bagi kemanusiaan. Demi memperteguh kepercayaan pada hak asasi manusi, baik laki-laki maupun perempuan dan bagi segala bangsa besar, kecil. Demi membangun keadaan dimana keadilan dan penghargaan terhadap kewajiban-kewajiban yang timbul dari perjanjian-perjanjian dan lain-lain sumber hukum internasional dapat dipelihara. Demi mempertinggi kemajuan masyarakat dan tingkat yang lebih baik dalam alam kemerdekaan yang luas

Indonesi masuk menjadi anggota PBB ke-60 tanggal 26 September 1950. kemudian negara Indonesia masuk pertama kali pada tanggal 27 September 1950, tetapi keluar pada tangga 7 January 1965. tanggal 28 september 1966 masuk kembali menjadi anggota PBB. Hal tersebut disebabkan oleh Adanya perebutan wilayah Indinesia yaitu Irian Barat, dimana PBB tidak mengusut tuntas masalah tersebut. Pada saat Malasya baru masuk menjadi anggota PBB yang masih baru, Malasya langsung diangkat dalam menjaga keamanan PBB dan dunia, Indonesia tidak menerima keputusan PBB sehingga keluar. Dan masuknya kembali Indonesia adalah karena keinginan indonesia ingin bergabung dalam Organisasi Internasional

Kalimat keempat pembukaan UUD 1945 tercantum tiga kerangka tujuan negara yang meliputi 2 pokok pikiran cita-cita nasional yaitu: 1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia 2. Memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa 3. Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial

Haluan Politik Luar Negeri Indonesia dan tahap-tahap Perkembangannya: Periode 1945-1950 Garis politik luar negeri ditujukan untuk perjuangan diplomasi guna mendapatkan pengakuan internasional, disamping garis cita-cita Internasional yang lainnya, seperti ikut serta mengunakan perdamaian dunia, bersahabat dengan segala bangsa, tetapi fokus utama untuk Membela, mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan RI.

 PRIODE 1959-1965 Haluan politik luar negeri RI merupakan pelaksanaan politik mercusuar dan politik konfrontasi antara New Emergency Forces (NEFO) dan Old Established Fercesh (OLDEFO) Pada masa demokrasi terpimpin diplomasi implementasi kebijakan suatu negara terhadap negara lain dalam dunia internasional, dan diplomasi digunakan sebagai instrumen kebijakan suatu negara dalam berhubungan dengan negara lain atau organisasi Internasioanl. Diplomasi RI saat ini sangat bergantung pada Presiden Soekarno.

 TUJUAN POLITIK LUAR NEGERI INDONESIA Politik luar negeri Indonesia bertujuan sebagai berikut: Pembentukan suatu negara indonesia yang berbentuk negara kesatuan dan mnegara kebangsaan yang demokratis dengan wilayah kekuasaan yang demokrasi

 Pembentukan suatu masyarakat yang adil dan makmur material dan spiritual dalam wadah negara keasatuan RI dan semua negara di dunia (khususnya negara-negara Afrika/Asia), atas dasar kerjasama membentuk satu dunia baru yang bersih dari kolonialisme dan imperialisme untuk menuju perdamaian dunia yang sempurna .

 Tujuan politik luar negeri Indonesia yang bebas dan aktif yang dimuat dalam bukunya Drs. Moh Hatta yang berjudul “dasar Politi Luar Negeri Indonesia” merumuskan 4 tujuan pokok pikiran Luar negeri Indonesia yaitu:
1. Mempertahankan kemerdekaan bangsa dan menjaga keselamatan negara
 2. Memperoleh dari luar negeri barang- barang yang diperluakn untuk meningkatkan kemakmuaran rakyat, apabila barang-barang itu belum dapat dihasilkan sendiri.
 3. Meningkatkan perdamaian internasional karena hanya dalam keadaan damai indonesia, dapat membangun cara memperoleh syara-syarat yang diperlukan untuk memperbesar kemakmuran rakyat. Meningkatkan persaudaraan antara semua bangsa sebagai pelaksanaan cita-cita yang tersimpul dalam pancasila, yang menjadi dasar filsafah negara Indonesia.
 
Maka untuk mencapai tujuan tersebut, RI menyebutkan pokok-pokok politiknya, prinsip-prinsip pokok politik luar negeri:

Politik damai Bersahabat dengan segala bangsa atas dasar harga menghargai dengan tidak mencampuri soal struktur dalam bentuk pemerintahan negara masyarakat-masyaraka. Terutama mengadakan hubungan yang baik dengan negara-negara tetangga, yang mengalami nasib yang sama dengan diri sendiri pada masa lampau

 Terutama mengadakan hubungan yang baik dengan negara-negara tetangga, yang mengalami nasib yang sama dengan diri sendiri pada masa lampau. Memperkuat sandi-sandi hukum Internasional dan organisasi Internasional untuk menyusun perdamaian yang kekal.

 Berusaha dalam PBB untuk mencapai kemerdekaan bangsa-bangsa yang masih terjajah,karena tanpa kemerdekaan mak persaudaraan dan perdamaian Internasional tidak akan tercapai.

Berusaha mempermudah jalannya pertukaran pembayaran Internasional. Negara Indonesia membentuk pelaksanaan Sosial Internasional dan berpedoman pada Piagam PBB.

Organisasi internasional adalah suatu bentuk dari gabungan beberapa negara atau bentuk unit fungsi yang memiliki tujuan bersama mencapai persetujuan yg juga merupakan isi dari perjanjian atau charter .

             sumber:
                         http://www.slideshare.net/ridhoops/hubungan-internasional

Tidak ada komentar:

Posting Komentar